PANDEGLANG, BANTEN, - Banyak galian-galian tanah atau tambang golongan C bermunculan bak jamur ditengah hujan diduga tidak memiliki izin di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Senin 1 April 2024.
Berdasarkan pantauan awak media, nampak beberapa dump truk keluar dan masuk ke pertambangan tersebut, bahkan menimbulkan lokasi Jalan Nasional Labuan - Panimbang, tepatnya di depan PLTU Banten 2 Labuan menjadi kotor dan licin akibat pengusaha tanah urug untuk Jalan Tol Serang - Panimbang Seksi 3.
Selain itu, hal serupa juga pada Galian C yang diduga kuat belum mengantongi IUP Penjualan Tanah, tepatnya berada di Desa Kadumelati Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Karena adanya aktivitas Galian C tanpa IUP Penjualan Tanah Urug itu, berdasarkan pantauan awak media Jalan desa maupun Jalan Provinsi Banten menjadi kotor dan licin. Diketahui tanah urug itu dibawa ke Proyek Tol Serang - Panimbang Seksi 3 , tepatnya ke PT Sino Road and Bridge Group CO (SRGBC).
Baca juga:
Warga Ubah Gang Sempit Jadi Kebun Sayur
|
Dampak buruk yang ditimbulkan oleh beberapa oknum Pengusaha Galian C, mendapat kecaman dari beberapa aktvis dan Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu ( APWPB). Menurut Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB) Aktivitas Galian C harus memiliki Izin rekomendasi ESDM Provinsi Banten serta dari DPMPTSP Provinsi Banten.
" Pengurusan izin proses cukup panjang, memakan waktu, tenaga dan biaya, tetapi setiap ada kebutuhan terhadap tanah urug seringkali bermunculan galian C ilegal, sehingga hal ini merugikan pengusaha yang telah memegang izin atau IUP Penjualan Tanah Urug tersebut, " hal itu di ucapkan Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) didampingi delapan Organisasi Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB).
Hal itu juga disampaikan oleh Nuryahman selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Pandeglang, dia mengatakan Galian C yang berada di Kecamatan Sindangresmi kuat dugaan belum mengantongi IUP Penjualan Tanah Urug.
" Saya dari Sindangresmi kerap sekali melihat Jalan Provinsi maupun Jalan Kabupaten, kotor dan licin akibat aktivitas Galin C itu, namun yang menjadi heran dari aparat penegak hukum terkesan dibiarkan, " katanya.
Secara bersamaan APWPB meminta kepada Dirtipidter Polda Banten agar segera turun tangan karena setiap Galian C atau penjualan tanah urug yang dijual ke area proyek harus memiliki izin. Karena Perusahaan wajib mematuhi ketentuan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
" Kami meminta secara bersamaan kepada Polda Banten, khususnya Dirtipidter Polda Banten agar segera turun tangan dan menghentikan aktivitas Galian C yang tidak mengantongi izin, " ucap APWPB bersama sekaligus membahas persiapan Audensi Besok di PT Adhi Karya